Pemko Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi 

Pekanbaru | Selasa, 13 Juni 2023 - 09:37 WIB

Pemko Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi 
Asisten II Setko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut (tengah) menyerahkan draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST MT di rapat paripurna, Senin (12/6/2023).  (DPRD PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru, Senin (12/6).

Sebelum paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru sudah menerima naskah akademis (NA) dan menggelar rapat bersama Bapenda Pekanbaru. Meski sempat diskor karena terjadi miskomunikasi antara Bapemperda dengan pimpinan paripurna, namun setelah ada rapat pimpinan, akhirnya paripurna dilanjutkan.


Kronologinya, saat paripurna berlangsung, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE interupsi ke pimpinan dan membuat rapat terhenti. Zulfahmi katakan, ranperda ini disampaikan ke dalam paripurna tanpa sepengetahuan pihaknya.

Padahal, Bapemperda baru satu kali melakukan pembahasan ranperda ini dengan Bapenda Pekanbaru. Bahkan Bapemperda sudah mengingatkan pimpinan DPRD, untuk tidak melaksanakan paripurna sebelum ada pembahasan komprehensif.

Setelah mendengar interupsi itu, dan berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, maka Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST memutuskan untuk menskor rapat. Paripurna kembali dilanjutkan usai mendapatkan hasil dari rapat internal di ruang Bapemperda.

"Bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat penting untuk dilakukan pembahasan," kata Asisten II Setko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat menyampaikan sambutan pemko.

Dilanjutkannya, jika nanti tak dibahas, tentu di tahun 2024, Kota Pekanbaru akan mengalami kesulitan dalam menggali pendapatan asli daerah (PAD). Tentunya, ini berdampak terhadap pembangunan kota nantinya.

"Harapan kami setelah penyampaian ranperda ini ke DPRD, mudah-mudahan DPRD Pekanbaru dapat segera melakukan pembahasan, sehingga nanti setelah dilakukan pengesahan, pemko dapat menyiapkan instrumen-instrumennya, agar bisa dilaksanakan," kata Ingot lagi.

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE pun memberikan pandangan, bahwa pembahasan ranperda ini tetap mengacu kepada UU No 1 tahun 2022. "Perlu dicermati pembahasannya cukup luar biasa. Dengan pajak dan retribusi  daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang mudah dan perlu di lakukan pengkajian yang mendalam. Jangan sampai kehadiran perda ini memberatkan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengaku skor paripurna ranperda ini untuk mencari solusi terbaik tentang tahapan pembahasannya. Makanya, setelah dirapatkan dengan Bapemperda, dilanjutkan dengan agenda laporan penyampaian.

"Setelah ini akan digelar paripurna pandangan fraksi, jawaban pemerintah dan terakhir pengesahan. Target kami paling cepat bulan Agustus ini dapat selesai," janjinya.

Untuk diketahui, ranperda ini setelah disahkan menjadi perda, akan banyak manfaat yang sangat besar untuk Kota Pekanbaru. Terutama dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang mana selama ini kewenangannya berada di Provinsi, dan provinsi yang membagi ke kota.

Namun ke depan setelah Perda ini disahkan nanti tidak lagi. Dengan adanya perda ini, otomatis setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemko Pekanbaru.

Sehingga tidak menunggu lagi dari provinsi, untuk pembagian dana bagi hasil tersebut. Dengan adanya Perda ini   memudahkan daerah, khususnya Pekanbaru. "Pelaksanaan perda ini juga sudah di instruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada," sebutnya.(gus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook